Akhlak Memelihara Satwa

 

[Muqadimah 1]

 

Ma’asyiral Muslimin, Rahimakumullah.

 

Syari'at Islam mengajarkan akhlak mulia tentang penghormatan kepada makhluk hidup, baik manusia maupun hewan. Dalam peperangan, wanita dan anak-anak harus dilindungi dan jangan sampai terbunuh. Membunuh manusia tanpa alasan yang benar (haq) digambarkan seperti membunuh seluruh manusia. Allah SWT. berfirman di dalam Surat Al-Maidah: 32:

 

مِنْ أَجْلِ ذَلِكَ كَتَبْنَا عَلَى بَنِي إِسْرَائِيلَ أَنَّهُ مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا وَلَقَدْ جَاءَتْهُمْ رُسُلُنَا بِالْبَيِّنَاتِ ثُمَّ إِنَّ كَثِيرًا مِنْهُمْ بَعْدَ ذَلِكَ فِي الْأَرْضِ لَمُسْرِفُونَ

 

Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak di antara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan di muka bumi. (Qs. Al-Maidah [5]: 32)

 

Dalam hadits riwayat dari ‘Abdullah bin ‘Umar r.a, ia berkata:

 

"وُجِدَتْ امْرَأَةٌ مَقْتُولَةً فِي بَعْضِ مَغَازِي رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَنَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ قَتْلِ النِّسَاءِ وَالصِّبْيَانِ". – رواه البخاري ومسلم

 

Seorang wanita ditemukan terbunuh dalam sebuah peperangan bersama Rasulullah SAW. Kemudian beliau melarang membunuh kaum wanita dan anak-anak dalam berperang”. (HR Bukhari [3015] dan Muslim [1744]).

 

Dalam hadits riwayat lain disebutkan, bahwa Rasulullah SAW. mengecam keras pembunuhan terhadap wanita dan anak-anak. HR. Bukhari [3014] dan Muslim [1744]). Dalam suatu hadist yang lebih lengkap diriwayatkan sebagai berikut:

 

عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيْدٍ أَنَّ أَباَ بَكْرٍ الصِّدِّيْقِ رضي الله عنه بَعَثَ جُيُوْشًا إِلَى الشَّامِ، فَخَرَجَ يَمْشِى مَعَ يَزِيْدَ بْنِ اَبِى سُفْيَانَ، وَكَانَ يَزِيْدُ اَمِيْرَ رَبِيْعٍ مِنْ تِلْكَ اْلأَرْبَاعِ، فَقَالَ: إِنِّى مُوْصِيْكَ بِعَشْرِ خِلاَلٍ: لاَ تَقْتُلُ امْرَأَةً وَلاَ صَبِيًّا وَ لاَ كَبِيْرًا هَرِمًا، وَ لاَ تَقْطَعُ شَجَرًا مُثْمِرًا، وَلاَ تُخَرِّبْ عَامِرًا، وَلاَ تَعْقِرَنَّ شَاةً وَلاَ بَعِيْرًا إِلاَّ لِمَأْكَلِهِ، وَلاَ تَعْقِرَنَّ نَخْلاً، وَلاَ تَحْرِقْهُ، وَلاَ تَغْلُلْ، وَلاَ تَخُبَّنَّ. رَوَاهُ مَالِك.

 

Dari Yahya bin Sa’id, sesungguhnya Abu Bakar Ash-Shiddiq ra. pernah mengutus tentara ke Syam, lalu beliau keluar sambil berjalan kaki bersama Yazid bin Abu Sufyan, sedang Yazid ketika itu adalah kepala seperempat dari (pasukan-pasukan) yang dibagi empat itu, Abu Bakar berkata, “Sesungguhnya aku berwasiat kepadamu dengan sepuluh hal: 1. Jangan membunuh perempuan, 2. Jangan membunuh anak-anak, 3. Jangan membunuh orang tua yang sudah tak berdaya, 4. Jangan menebang pohon yang sedang berbuah, 5. Jangan merobohkan bangunan, 6. Jangan menyembelih kambing dan unta kecuali untuk dimakan, 7. Jangan merusak pohon kurma, 8. Jangan membakar pohon kurma, 9. Jangan berkhianat, 10. Jangan menjadi pengecut”. [HR. Malik]

 

Syari'at Islam mengajarkan pula tata cara berburu binatang secara baik sebagai bentuk penghormatan kepada binatang. Dalam berburu harus menggunakan peralatan yang aman dan tidak mencederai hewan buruan. Penggunaan alat untuk menangkapnya yang dapat mencederainya merupakan tindakan penganiayaan yang membawa malapetaka dan dapat berakhir dengan kematian. Sehubungan itu, Rasulullah SAW. melarang keras mengikat hewan untuk permainan.

Hewan merupakan sesama makhluk Allah SWT. yang harus diperlakukan dengan baik dalam segala hal. Apabila terdapat hewan yang perlu dibunuh karena suatu sebab, maka harus dilakukan dengan cara yang baik tanpa menganiayanya. Demikian pula ketika perlu menyembelihnya, harus dilakukan secara baik dengan menyiapakan pisau yang tajam, dan menjadikannya tenang tanpa rasa kesakitan. Rasulullah SAW. bersabda:

 

"إِنَّ اللهَ كَتَبَ اْلإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ، فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ، وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذِّبْحَةَ. وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ، وَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ" – رواه مسلم

"Sesungguhnya Allah SWT. telah mewajibkan berbuat baik terhadap segala sesuatu, jika kamu membunuh maka bunuhlah dengan cara yang baik, dan jika kamu menyembelih maka sembelihlah dengan cara yang baik. Tajamkan mata pisau dan tenangkanlah hewan sembelihanmu”. (HR. Muslim).

 

Berbuat baik dalam segala hal kepada hewan sebagaimana dalam hadits di atas mengandung makna sangat luas, antara lain memberikan hak-hak binatang sesuai habitatnya, seperti kandang dan makanan, bahkan kebebasan sebagaimana disinggung oleh Izzuddin bin Abdus Salam (577-660 H), seorang faqih di dalam karyanya, Qawa’idul Ahkam fi Mashalih al-Anam.

 

Ma’asyiral Muslimin, Rahimakumullah.

 

Kita memperhatikan banyak orang memelihara binatang dengan tidak mempedulikan naluri alamiahnya, sehingga dapat membuat binatang dan hewan peliharaan tersebut sengsara dan mati. Kegemaran memelihara binatang liar, harus disertai tanggungjawab sebagaimana telah utarakan di atas.

Islam mengajarkan ihsan terhadap hewan. Konsep ihsan mengajak manusia untuk menyayangi, memperhatikan, dan melindungi satwa-satwa, baik yang jinak maupun yang buas, demi keseimbangan alam. Syekh Abdullah ibn Hamad al-Abbudi di dalam Jurnal Majallah al-Buhuts al-Islamiyyah, nomor 34, halaman 149-168, tahun 1412 H yang diterbitkan oleh Al-Azhar Kairo, menyatakan bahwa manusia wajib memiliki rasa sayang dan memperlakukan secara baik terhadap hewan.

Ide ini bukanlah baru dalam khazanah hukum Islam karena sejak masa klasik peradaban Islam telah dikenal fikih hewan dan karya-karya di bidang zoologi. Di antara ensiklopedi termasyhur tentang zoologi adalah karya al-Damiri, Hayah al-Hayawan al-Kubra.

Demikian khutbah kali ini, semoga bermanfaat dan bisa menjadi pedoman bagi kita semua.

 

[Muqadimah 2]

 

Share:
admin@ecomasjid.id