Berangkat dari permasalahan sampah di pondok pesantren, madrasah dan masjid Al Amanah di desa Sempon, Wonogiri, sebuah rancangan Tungku Bakar Sampah (TABAS) telah dibuat dan digunakan sejak beberapa tahun lalu. Pengelolaan sampah mandiri didaerah terpencil, seperti di desa umumnya dilakukan dengan membakar, mengubur ataupun dibuang di sembarang tempat, yang menimbulkan polusi, penyakit, pemandangan yang tidak sedap, serta sukar memberikan contoh yang baik pada murid dan santri.

Tanpa dilakukannya pengelolaan sampah dengan baik, pendidikan kebersihan dan kesehatan untuk santri, murid dan jamaah sulit dilakukan. Sebagai bagian dakwah bil hal (dakwah aksi), meski belum sempurna TABAS yang masih menimbulkan asap, telah digunakan karena belum adanya teknologi tepat guna untuk pedesaan pedesaan. Hal ini mengingat kaidah fikih:

إِذَا تَعَارَضَ ضَرَرَانِ دَفْعُ أَخَفِّهِمَا

” Jika ada dua mudharat (bahaya) saling berhadapan maka di ambil yang paling ringan “

Untuk kasus sampah ini, kaidah ini menyatakan bahwa bila ada dua mudharat (bahaya) saling berhadapan (antara melakukan kegiatan yang banyak mudharat dan  membakar sampah dengan TABAS) maka membakar sampah dengan TABAS yang masih menimbulkan asap akan lebih kecil /ringan bahayanya daripada tidak mengelola sampah seperti yang dilakukan umumnya masyarakat pedesaan dan daerah terpencil saat ini.

Kaidah fikih lainnya memerintahkan bahwa mudharat (bahaya) harus dihilangkan, oleh karenanya TABAS terus dikembangkan untuk mengatasi polusi yang ditimbulkannya. Alhamdulillah invensi Tungku Bakar Sampah Tanpa Asap (TABASTA) telah ditemukan. TABASTA menghilangkan seluruh asap sampah dan dilengkapi dengan wet-scrubber dan peralatan kontrol polusi udara. Video: https://youtu.be/GF-Y2EnwabU

Invensi TABASTA ini berhubungan dengan peningkatan efisiensi pembakaran dengan mengontrol dan mengoptimalkan 3T Time (waktu), Turbulence (turbulensi) dan Temperature (suhu). Invensi ini memungkinkan sampah dijadikan sebagai bahan bakar dengan memanfaatkan total energi yang ada dalam sampah untuk menghasilkan panas melalui hembusan udara secara turbulen dari atas tungku guna mencampur udara dan bahan bakar yang merata serta memberikan waktu lebih agar biogas dan bahan bakar dapat terbakar dengan sempurna sehingga hasil pembakaran tidak menimbulkan asap.

Invensi ini telah di terdaftar di Kemenhumkam dengan Paten PID201900802. Paten ini  dimaksudkan membatasi komersialisasi untuk penggunaan fasilitas sosial di Masjid, pondok pesantren maupun madrasah.

Karena panas yang dihasilkan TABASTA ini sangat tinggi (mencapai lebih dari 800 derajat celsius), peralatan TABASTA sudah dilengkapi dengan bahan-bahan penahan panas. Sedangkan panas keluaran dimanfaatkan untuk pengolahan sampah tingkat lanjut berupa:

  1. dang fabrikasi) utk PLTU menggunakan panas dr TBS.
  1. Pirolisis plastik - plastik menjadi BBG, memanfaatkan panas dari tungku bakar sampah (TBS)
  2. Karbonisasi sampah dengan sampah, yaitu sampah rumah tangga basah - tanpa pilah dan pilih - ditempatkan dalam reaktor tertutup dipanaskan bawah tekanan yang dihasilkan sendiri. Selama proses ini reaksi kimia yang kompleks terjadi. Produk akhir adalah residu padat berupa biochar dan gas.
  3. Mini Boiler (sedang fabrikasi) utk PLTU menggunakan panas dr TBS.

     Betulah firman Allah SWT: 

 إِنَّ مَعَ ٱلْعُسْرِ يُسْرًا  

“sesungguhnya beserta kesulitan itu ada kemudahan.”( Al-Insyirah[94]:6)


 Dr. Ir. Hayu Prabowo

Share:
Hayu Susilo Prabowo Prabowo

Inisiator EcoMasjid dan Ketua Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam MUI