Membersihkan badan dan pakaian serta cuci tangan dengan air dan sabun akan menjaga kebersihan dan kesehatan sehingga mengurangi penularan Covid-19. Menjaga lingkungan yang higienis merupakan garis pertahanan pertama melawan virus corona dan sejumlah besar penyakit lainnya.
Salah satu dampak dari mewabahnya virus corona adalah lonjakan penggunaan dan permintaan air yang tiba-tiba. Pada daerah-daerah yang pasokan airnya terbatas, kekurangan air dapat meningkatkan risiko penyebaran penyakit. Penanganan Covid-19 dan kelangkaan air adalah masalah yang membutuhkan tindakan kolektif. Tidak ada waktu yang lebih mendesak untuk mengatasi krisis air daripada saat ini, ketika masyarakat terus-menerus diingatkan untuk mencuci tangan dalam memerangi penyebaran virus. Dengan akan berakhirnya musim hujan, maka kita semua perlu mempersiapkan diri agar tersedia cukup air baik untuk keperluan sehari-hari maupun keperluan untuk menghambat penyebaran virus corona pada musim kemarau nanti.
Data Riset Kesehatan Dasar - Kementrian Kesehatan menunjukan sekitar sepertiga rumah tangga di Indonesia tidak memiliki akses air yang memadai. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mencatat 1 dari 4 orang Indonesia belum mempunyai akses air bersih yang layak. Krisis air telah menjadikan masyarakat rentan terhadap penyakit. Meskipun begitu, air sering diabaikan dalam anggaran dan investasi karena penekanan manfaat ekonomi dari air dan sanitasi kurang diperhatikan. Wabah virus corona akan memberikan perspektif berbeda mengenai hal ini.
Pemerintah telah melakukan upaya perbaikan, namun belum optimal, karena terkendala masalah dana. Data dari Bappenas menunjukkan bahwa kemampuan negara untuk mengalokasikan biaya peningkatan dan perbaikan akses air bersih dan sanitasi dalam infrastruktur APBN ataupun APBD, diperkirakan hanya sekitar 10% dari total dana yang diperlukan.
Menyadari permasalahan kemasyarakatan tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Musyawarah Nasional MUI di Surabaya tahun 2015 telah dibahas dan ditetapkan Fatwa MUI no. 001/MUNAS-IX/MUI/2015 tentang Pendayagunaan Harta Zakat, Infaq, Sedekah & Wakaf Untuk Pembangunan Sarana Air Bersih dan Sanitasi Bagi Masyarakat. Diharapkan dana sosial keagamaan ini dapat membantu pemerintah dalam pemenuhan kebutuhan dana untuk pembangunan akses air bersih dan sanitasi bagi masyarakat, terutama masyarakat miskin. Pelaksanaan fatwa ini diperkuat dengan ditandatanganinya MOU antara Bappenas, MUI, BWI & Baznas pada 10 Januari 2017.
Dikarenakan sebagian besar rakyat Indonesia adalah muslim, maka pada penghujung musim hujan ini dan memasuki bulan ramadhan perlulah kiranya melakukan kegiatan-kegiatan untuk menjaga ketersediaan air, khususnya untuk memerangi virus corona:
1. Simpan air, dengan memanfaatkan air hujan dengan menampungnya atau meresapkannya dalam tanah melalui sumur resapan atupun biopori, menanam dan menjaga pohon, membuat eco-drainasie dimana air hujan tidak cepat mengalir keluar tapi dibiarkan meresap dihalaman rumah.
2. Hemat air, irit dalam menggunakan air dalam berwudhu sesuai dengan tuntunan Rasulullah Saw yaitu sekitar ¾ liter air, serta menjaga wudhu untuk sholat berkutnya, misal satu wudhu untuk Maghrib dan Isya. Dalam bercuci tangan untuk menghindari penyebaran virus Corona, matikan air keran selama bersabun 20 detik.
3. Jaga Air, menjaga air yang bersih jangan sampai tercemar, misalnya menjaga air sungai dengan tidak membuang sampah padat ataupun limbah cair ke sungai, sehingga air sungai bisa sehat untuk kaum dhuafa.
4. Penyaluran Dana Sosial Keagamaan, BAZNAS, LAZ, Masjid serta lembaga filantropi lainnya agar dapat memberikan prioritas pada penyediaan air bersih dan sanitasi yang dibutuhkan masyarakat.
Hasil usaha pemeliharaan kesehatan, tidak hanya terbatas pada terjadinya keadaan sehat, akan tetapi mempunyai dampak jauh lebih luas pada peningkatan makna hidup dan kehidupan itu sendiri baik perorangan maupun masyarakat, baik aspek duniawi maupun ukhrawi. Ajaran Islam tentang ibadat ataupun mu'amalat erat kaitannya dengan pemeliharaan kesehatan, begitu pula sebaliknya, pemeliharaan kesehatan berkaitan dengan ibadah.
Ajaran Islam menempatkan air bukan sekadar kesehatan dan kehidupan semua makhluk, melainkan juga menjadikannya sebagai sarana penting yang sangat menentukan bagi kesempurnaan iman seseorang dan kesahan sejumlah aktivitas ibadah seperti shalat, baca al-Qur'an, thawaf, dan sejenisnya yang mengharuskan pelakunya suci dari segala hadas dan najis. Fiqh menetapkan bahwa alat suci dari hadas dan najis yang paling utama dan terpenting adalah air, melalui wudhu atau mandi (ghusl).
Oleh Dr. Hayu Prabowo