Perdagangan Satwa Dan Pemunahan Satwa Adalah Haram
[Muqadimah 1]
Ma'asyiral Muslimin, Sidang Jum’at Yang Berbahagia.
Kerusakan dalam arti luas di bumi Allah, memang dimulai dari krisis kerusakan akhlak dan moral. Sebab itulah Allah SWT. menurunkan Nabi-Nabi pada preode atau fase tertentu untuk memberikan peringatan agar kerusakan tidak terus berlanjut. Sehingga, kerusakan tidak berlanjut membawa bencana kemanusiaan dan alam. Nabi Musa AS. berhadapan dengan Fir'aun, seorang raja yang sangat kejam, congkak dan mengaku Tuhan. Nabi Ibrahim AS. berhadapan dengan Namrud, seorang raja yang sangat bengis dan biadab, dan Nabi Isa AS. berhadapan dengan Herodes (Hirokroklius), seorang raja yang sangat dzalim.
Kekuasaan manusia terkadang melampaui batas, tidak hanya saling membunuh, tetapi bahkan memusnahkan spesies di muka bumi secara cepat, sehingga spesies itu tidak pernah muncul kembali. Abad ke-21 ini disebut pula fase kepunahan ke enam (the sixt extinction), karena dalam masa sejarah bumi, terjadi beberapa kali kepunahan dan kerusakan dalam waktu ratusan sampai ribuan tahun. Tetapi manusia moderen mampu merusak dan memusnahkan spesies yang ada di bumi hanya dalam waktu ratusan tahun.
Keberadaan makhluk hidup mempunyai arti besar bagi manusia, karena mereka dapat memberikan keuntungan dalam upaya merawat dan melestarikan bumi. Berbagai jenis binatang seperti burung dan banyak satwa lainnya lebih aman berada di alam liar agar berlangsung proses pelestarian dengan fungsi ekologisnya. Karena itulah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan sebuah fatwa tentang Perlindungan Satwa Langka untuk menjaga keseimbangan ekosistem. Kepunahan satwa dikhawatirkan akan memutus mata rantai interaksi alamiah yang dapat menyebabkan kepunahan satu spesies yang berakibat pada bencana bagi manusia. Islam mengajarkan tentang penghargaan terhadap prilaku kasih sayang terhadap satwa untuk memenuhi hak hidupnya. Bahkan jika seorang muslim yang bertanam, sedangkan ia ikhlas sebagian tanamannya dimakan binatang, maka ia memperoleh pahala sedekah.
عَنْ جَابِرٍ بْنِ عَبْدِ اللهِ يَقُوْلُ :سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ: "لاَ يَغْرِسُ رَجُلٌ مُسْلِمٌ غَرْسًا وَلاَ زَرْعًا فَيَأْكُلُ مِنْهُ سَبُعٌ أَوْ طَائِرٌ أَوْ شَيْءٌ إِلاَّ كَانَ لَهُ فِيْهِ أَجْرٌ" (رواه مسلم(
Artinya: “Dari Jabir ibn Abuillah ra, ia berkata: "Rasulullah SAW. bersabda: Tidaklah seorang muslim menanam tanaman kemudian sebgian dari pohon itu dimakan binatang, burung atau yang lainnya, melainkan ia memperoleh pahala” (HR. Muslim)
Menurut Fatwa MUI, hadis ini mendorong kita untuk melakukan aktifitas yang dapat menjamin kelangsungan hidup satwa, meskipun binatang buas sekalipun.
Sabda Nabi SAW.:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: إِنَّ النَّبِىَّ صلى الله عليه وسلم نَهَى عَنْ قَتْلِ أَرْبَعٍ مِنَ الدَّوَابِّ النَّمْلَةِ وَالنَّحْلَةِ وَالْهُدْهُدِ وَالصُّرَدِ. (رواه أحمد وأبوداود وابن ماجه(
Artinya: "Dari Ibn ‘Abbas ra ia berkata: Rasulullah SAW. melarang membunuh empat jenis binatang; semut, lebah, burung hudhud dan shurad". (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Ibn Majah).
Hadis tentang larangan untuk membunuh beberapa jenis hewan tersebut secara mafhum muwafaqah (pengertian yang sebanding) menunjukkan tentang perlunya pelestarian hewan serta larangan melakukan hal yang menyebabkan kepunahannya.
Sabda Nabi SAW.:
عَنْ عَمْرِو بْنِ الشَّرِيدِ قَالَ سَمِعْتُ الشَّرِيدَ يَقُولُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: "مَنْ قَتَلَ عُصْفُورًا عَبَثًا عَجَّ إِلَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَقُولُ: يَا رَبِّ إِنَّ فُلاَنًا قَتَلَنِي عَبَثًا وَلَمْ يَقْتُلْنِي لِمَنْفَعَةٍ". (رواه النسائي(
Artinya: "Dari ‘Amr ibn Syarid ia berkata: Saya mendengar Syarid ra. berkata: Saya mendengar Rasulullah SAW. bersabda: “Barang siapa membunuh satu ekor burung dengan sia-sia, maka pada hari kiamat burung itu akan melapor kepada Allah SWT, dan berkata: “Wahai Tuhan, sesungguhnya si fulan telah membunuhku sia-sia, dan tidak untuk suatu manfaat”. (HR. An-Nasa’i)
Ma'asyiral Muslimin, Sidang Jum’at Yang Berbahagia.
Belakangan ini semakin marak perburuan dan perdagangan satwa. Hal ini merupakan ancaman utama terhadap kelangsungan berbagai jenis satwa, atau spesies yang pada ujungnya dapat menyebabkan kepunahan. Nilai ekonomi yang tinggi dari satwa-satwa tersebut baik secara utuh maupun bagian-bagian tubuhnya telah mendorong manusia untuk terus melakukan perburuan dan perdagangan ilegal. Perburuaan dan perdagangan ilegal satwa sudah merupakan kejahatan terhadap satwa yang dilakukan secara terorganisir dengan rapi dan memiliki jaringan luas, mulai dari tingkat lokal, hingga internasional.
Perdagangan ilegal satwa merupakan bisnis yang memberikan keuntungan besar, dan menempati urutan kelima setelah narkoba, senjata api dan perdagangan manusia, dengan perkiraan uang yang beredar antara 10-12 milyar USD per tahun. Bisnis ini cenderung meningkat seiring peningkatan permintaan terhadap bagian-bagian tubuh satwa dilindungi. Berasal dari Indonesia, antara lain; tulang dan kulit harimau, gading gajah, sisik dan daging trenggiling, serta paruh burung enggang gading. Menjual barang-barang tersebut, berarti pula membunuh satwa tersebut tanpa alasan yang benar secara syar’i.
Islam memandang pentingnya eksistensi spesies satwa sebagai makhluk hidup karena mereka sesama ciptaan Allah SWT. yang bertasbih. Seperti diriwayatkan dalam suatu hadist:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنْ رَسُوْلِ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ نَمْلَةً قَرَصَتْ نَبِيًّا مِنْ اْلأَنْبِيَاءِ فَأَمَرَ بِقَرْيَةِ النَّمْلِ فَأُحْرِقَتْ فَأَوْحَى اللهُ إِلَيْهِ فِي أَنْ قَرَصَتْكَ نَمْلَةٌ أَهْلَكْتَ أُمَّةً مِنْ الأُمَمِ تُسَبِّحُ. وَفِي رِوَايَةٍ: فَهَلاَ نَمْلَةً وَاحِدَةً. (رواه البخاري(
Dari Abi Hurairah ra dari Rasulullah SAW bahwa ada semut yang menggigit seorang nabi diantara nabi-nabi Allah, lantas ia memerintahkan untuk mencari sarang semut dan kemudian sarang semut tersebut dibakar. Maka Allah SWT memberikan wahyu kepadanya tentang (bagaimana) engkau digigit satu semut dan engkau memusnahkan seluruh semut yang (sama-sama) bertasbih. Dan dalam satu riwayat (terdapat kalimat yang artinya): “mengapa tidak hanya satu semut (yang menggingit)? (HR. Bukhari)
Komunitas semut tetap dihargai dengan tidak menghukum dan memusnahkannya, kecuali yang mengganggu saja. Dengan demikian, menyelematkan makhluk Allah SWT merupakan bagian penting dari ajaran Islam.
Bagaimanakah hukumnya, membunuh satwa yang hanya sedikit jumlahnya dan dikategorikan langka, kemudian memperdagangkannya? Imam Ahmad al-Khatthabi dalam Ma’alim al-Sunan (4/289) menjelaskan larangan pemunahan hewan secara keseluruhan:
مَعْنَاهُ أَنَّهُ كُرِهَ إِفْنَاءُ أُمَّةٍ مِنَ اْلأُمَمِ وَإِعْدَامُ جَيْلٍ مِنَ الْخَلْقِ حَتَّى يَأْتِي عَلَيْهِ كُلِّهِ، فَلاَ يَبْقَى مِنْهُ بَاقِيَةٌ لأَنَّهُ مَا مِنْ خَلْقٍ لِلَّهِ تَعَالَى إِلاَّ وَفِيْهِ نَوْعٌ مِنَ الْحِكْمَةِ وَضَرْبٌ مِنَ الْمَصْلَحَةِ. يَقُوْلُ إِذَا كَانَ الأَمْرُ عَلَى هَذَا وَلاَ سَبِيْلَ إِلَى قَتْلِهِنَّ كُلِّهِنَّ فَاقْتُلُوْا شِرَارَهُنَّ وَهِيَ السُّوْدُ الْبُهْمُ، وَأَبْقُوْا مَا سِوَاهَا لِتَنْتَفِعُوْا بِهِنَّ فِي الْحِرَاسَةِ (معالم السنن 4/289، لأحمد بن حمد بن محمد الخطابي(
Artinya: "Pengertiannya, sangat dibenci pemunahan umat dan peniadaan generasi makhluk hidup sampai tidak tersisa sedikitpun. Tidak ada satupun dari ciptaan Allah SWT kecuali terdapat hikmah dan mashlahah. Jika demikian, maka tidak ada jalan (yang dijadikan alasan untuk membenarkan) pada pembunuhan hewan secara keseluruhan (pemunahan). Maka bunuhlah hewan yang membahayakan dan biarkan selainnya agar dapat dimanfaatkan untuk pengedalian".
Berdasarkan dalil diatas, MUI menyimpulkan, bahwa membunuh, menyakiti, menganiaya, memburu, atau melakukan tindakan yang mengancam kepunahan satwa langka hukumnya haram kecuali ada alasan syar’i, seperti melindungi dan menyelamatkan jiwa manusia. Dan juga melakukan perburuan dan perdagangan ilegal satwa langka hukumnya haram.
Demikian khutbah kali ini, semoga ini bermanfaat dan bisa menjadi pedoman bagi kita semua.
[Muqadimah 2]