Kegiatan ifthar atau buka puasa di masjid umumnya disediakan dalam kotak. Cara ini menghasilkan banyak sampah plastik/styrofoam serta banyaknya makan tersisa dan terbuang sehingga mubazir.
Program green Ifthar ini bertujuan untuk meningkatkan amal ibadah dengan tidak berbuat mubazir dan berlebih-lebihan (Fatwa MUI 47/2014 tentang Pengelolaan Sampah) serta meningkatkan peran masjid dalam mengurangi kemudharatan sampah.
Program green ifthar dilakukan dengan merubah secara menyeluruh rantai proses penyiapan dan penyediaan ifthar baik internal maupun eksternal serta jamaah masjid. Selain itu, penyiapan perangkat keras dilakukan dengan membeli peralatan makan dan minum yang bisa digunakan ulang, serta merubah dan menambah fasilitas masjid terutama untuk gudang penyimpan peralatan, tempat mencuci, tenaga kerja dll.