Pada 22-24 Oktober telah dilakukan pelatihan penulisan Concept Note GCF untuk inisiator 19 proposal yang lolos tahap 3 dari 60 proposal yang diterima. Pelatihan dilakukan oleh tim National Designated Authority (NDA – GCF) dibawah Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan. Salah satu proposal adalah dari tim ecoMasjid dengan judul “Community Based Integrated Zero Waste Management System” yang telah dilakukan di beberapa tempat melalui aplikasi tungku Refuse Derived Fuel (RDF).
Green Climate Fund (GCF) adalah sebuah mekanisme pendanaan di bawah Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Perubahan Iklim (United Nations Framework Convention on Climate Change/UNFCCC) yang secara khusus dibentuk untuk memberikan dukungan keuangan sehingga negara-negara seperti Indonesia dapat mencapai target pengurangan emisinya.
Berdasarkan kebutuhan Nationally Determined Contibution (NDC) sebagai bagian penting dari Persetujuan Paris (Paris Agreement), berisi pernyataan komitmen negara pihak melalui Kerangka Konvensi PBB tentang Perubahan Iklim. NDC pasca-2020, Indonesia telah menetapkan target unconditional sebesar 29% dan target conditional sampai dengan 41% dibandingkan skenario business as usual di tahun 2030. Berdasarkan data dari BKF – Kemenkeu, kebutuhan dana NDC Indonesia adalah sekitar $247 milyar atau $19 milyar/tahun. Namun alokasi anggaran hanya $5,8 milyar atau sekitar 4,9% dari anggaran.
Pemerintah Indonesia sangat mendorong usaha yang dapat menutupi kekurangan anggaran tersebut, salah satunya adalah melalui akses dana GCF yang tersedia sebesar $5,2 milyar, dimana $1,6 milyar dialokasikan untuk Asia Pacific. Untuk maksud ini maka Indonesia perlu dapat mengajukan proposal proyek-proyek iklim yang baik agar dapat diterima GCF. Proses pembuatan proposal tidaklah mudah dengan proses persetujuan lebih dari 6 bulan, oleh karena diperlukan komitmen kuat dari para peserta pelatihan untuk dapat menyelesaikan dan diharapkan 19 proposal ini dapat lolos semua.
Oleh: Dr. Hayu Prabowo